CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KIP

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KIP

 

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  4. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
  5. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
  6. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

Tata Cara Permohonan Informasi

Prosedur Memperoleh Informasi

Secara Lisan :

  1. Melalui telepon +62 812 7107 3235, yakni pada saat jam kerja.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pagar Alam
    .

I. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
    Keterangan tersebut berisi:
    • ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
    • diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
    • penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan- alasan;
    • dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
  5. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
    • Bervolume besar atau
    • Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka, sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggung jawab.
    • Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

II. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

  1. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya
  2. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
    • bervolume besar; atau
    • sedang dalam proses pembuatan.
  3. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan Mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan

III. PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum

IV. SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Visi dan Misi PPID

VISI dan MISI PPID

 Visi:

Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung

Misi:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID


 

 

<blockquote class="imgur-embed-pub" lang="en" data-id="Gaobp71"><a href="https://imgur.com/Gaobp71">View post on imgur.com</a></blockquote><script async src="//s.imgur.com/min/embed.js" charset="utf-8"></script>

<blockquote class="imgur-embed-pub" lang="en" data-id="Gaobp71"><a href="https://imgur.com/Gaobp71">View post on imgur.com</a></blockquote><script async src="//s.imgur.com/min/embed.js" charset="utf-8"></script>

[img]https://i.imgur.com/nwlv93e.png[/img]

[img]https://i.imgur.com/nwlv93e.png[/img]

<blockquote class="imgur-embed-pub" lang="en" data-id="nwlv93e"><a href="https://imgur.com/nwlv93e">View post on imgur.com</a></blockquote><script async src="//s.imgur.com/min/embed.js" charset="utf-8"></script>

<blockquote class="imgur-embed-pub" lang="en" data-id="nwlv93e"><a href="https://imgur.com/nwlv93e">View post on imgur.com</a></blockquote><script async src="//s.imgur.com/min/embed.js" charset="utf-8"></script>

Tugas dab Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.