Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Perlindungan Perempuan | Oleh Erick Sisi Permana/Muhammad Haikal Hadiyatullah
Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Perlindungan Perempuan | Oleh Erick Sisi Permana/Muhammad Haikal Hadiyatullah

Erick Sisi Permana
(Staf Pengadilan Agama Pagar Alam)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang ketentuan hukum terhadap pembagian harta bersama pada pasangan suami istri pasca bercerai. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pembagian harta bersama pada kasus cerai hidup maupun kasus cerai mati, masing-masing pasangan suami istri berhak mendapat seperdua (½) bagian yang sama dari boedel harta bersama apabila masing-masing pihak telah melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajibannya dalam membina rumah tangga mengacu pada Pasal 97 KHI, Pasal 128 129 KUHPerdata dan al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 32. Namun jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, Hakim dapat menyimpangi ketentuan tersebut agar menghasilkan putusan hakim yang mengandung unsur-unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan aspek keadaan-keadaan tertentu, maka diterapkanlah penentuan bagian harta bersama dengan cara menggeser atau mengalihkan bagian normatif Istri dan Suami yang awalnya ½ untuk masing-masing, pada studi kasus ini dialihkan sepersekian bagian suami kepada istri.


