Sidang Pemeriksaan Saksi Digelar Secara Teleconference oleh Pengadilan Agama Pagar Alam Bersama Pengadilan Agama Tigaraksa

Pagar Alam, 10 Maret 2026 — Pengadilan Agama Pagar Alam melaksanakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 37/Pdt.G/2026/PA.Pga dengan agenda pemeriksaan saksi melalui fasilitas teleconference. Sidang tersebut dilaksanakan sebagai bentuk bantuan pemeriksaan saksi kepada Pengadilan Agama Tigaraksa, sehingga saksi dapat memberikan keterangan tanpa harus hadir langsung di lokasi persidangan utama.
Pelaksanaan sidang secara daring ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam dengan tetap mengikuti tata tertib dan prosedur persidangan yang berlaku. Melalui sambungan teleconference, saksi dapat memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Agama Tigaraksa. Selama proses pemeriksaan berlangsung, para pihak serta majelis hakim dapat berinteraksi secara real time sehingga jalannya persidangan tetap berjalan secara efektif dan transparan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama antar satuan kerja peradilan dalam mendukung kelancaran proses persidangan, khususnya ketika saksi berada di wilayah hukum yang berbeda dengan pengadilan yang menangani perkara. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, proses pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi nilai keabsahan dan kekuatan hukum dari keterangan yang diberikan.
Selain itu, pelaksanaan sidang melalui teleconference juga memberikan kemudahan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara. Saksi tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk hadir di pengadilan yang memeriksa perkara, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya.
Pengadilan Agama Pagar Alam terus berkomitmen untuk mendukung modernisasi sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi seperti pelaksanaan sidang secara daring menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan terselenggaranya sidang pemeriksaan saksi secara teleconference ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Pantau terus media sosial Pengadilan Agama Pagar Alam untuk mendapatkan info tentang Pengadilan Agama Pagar Alam dalam melayani bangsa!
Cepat, Efektif, Transparan, Efisien, Netral, Inovatif, Akuntabel, Nyata. (CETENIAN)
Website: https://pa-pagaralam.go.id/
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Facebook : Pengadilan Agama Pagar Alam
Instagram @papagaralam
TikTok : @pengadilanagamapagaralam
Youtube: @papagaralam



