Pelaksanaan Mediasi Secara Elektronik di Pengadilan Agama Pagar Alam Mendukung Peradilan Yang Modern

Pagar Alam, 09 Desember 2025.
Pengadilan Agama Pagar Alam terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, cepat, dan efisien melalui penerapan teknologi informasi. Sebagai salah satu wujud nyata dari modernisasi peradilan, Pengadilan Agama Pagar Alam turut membantu dan memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara elektronik bagi para pihak yang sedang berperkara.
Pelaksanaan mediasi elektronik ini dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya pihak yang memiliki keterbatasan untuk hadir langsung di pengadilan karena faktor jarak, waktu, atau kondisi tertentu. Dengan menggunakan perangkat teknologi serta jaringan komunikasi virtual, para pihak dapat mengikuti proses mediasi secara daring tanpa mengurangi nilai keabsahan dan substansi penyelesaian sengketa. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik pada Pasal 3 Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Hal ini juga mengamanatkan bahwa menempuh Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama Para Pihak secara sukarela.
Proses Mediasi secara elektronik dipimpin oleh mediator bersertifikat yaitu bapak Akbar AM, S.H.I.. Selama pelaksanaan berlangsung, mediator menjaga suasana dialog tetap kondusif, komunikatif, dan objektif sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan pendapat, mengajukan solusi, serta mencapai titik temu secara damai. Pengadilan Agama Pagar Alam juga menyediakan fasilitas teknis yang diperlukan, mulai dari perangkat komunikasi elektronik, ruang mediasi, hingga dukungan teknis dari petugas IT guna memastikan proses berjalan lancar.

Pelaksanaan mediasi elektronik ini tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mendukung Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, proses peradilan menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, efisien dalam waktu, serta fleksibel dalam pelaksanaan.
Pengadilan Agama Pagar Alam berharap pelaksanaan mediasi elektronik dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan semakin diminati para pencari keadilan. Selain memberikan solusi penyelesaian yang lebih cepat, mediasi juga mendorong terciptanya perdamaian sehingga hubungan baik antar pihak tetap terjaga. Dengan dukungan semua pihak, Pengadilan Agama Pagar Alam akan terus mengembangkan pelayanan berbasis digital, memperluas pemanfaatan teknologi, serta memberikan fasilitas terbaik untuk menghadirkan layanan peradilan yang prima, berintegritas, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
.
Pantau terus media sosial Pengadilan Agama Pagar Alam untuk mendapatkan info tentang Pengadilan Agama Pagar Alam dalam melayani bangsa!
Cepat, Efektif, Transparan, Efisien, Nyata, Inovatif, Akuntabel, Netral. (CETENIAN)
Website: https://pa-pagaralam.go.id/
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Facebook : Pengadilan Agama Pagar Alam
Instagram @papagaralam
TikTok : @pengadilanagamapagaralam
Youtube: @pengadilanagamapagaralamke5482
#cetenian
#pengadilanagamapagaralam