CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi keadaan Darurat

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo Pa PGA.png


 

1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat  dan menginformasikan melalui saluran pengeras   suara.

2. Petugas Tanggap Darurat  memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
    a. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
    b. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
    a. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
    b. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
        - Petugas Bencana Alam
        - Petugas Tanggap Darurat Gedung

4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jabar dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan

5. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.

6. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai    atau tempat yang aman dari gempa.

7. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).

8. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.

9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan  korban dan memberikan pertolongan kesehatan.

10. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

Survey Pelayanan Publik

Survei Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Pagar Alam

Tahun 2020

 

Pelayanan publik merupakan suatu tindakan pemberian barang atau jasa kepada Pencari Keadilan oleh pemerintah, dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik yang diberikan secara langsung dan dirasakan oleh Pencari Keadilan. Pelayacnan publik harus diberikan kepada Pencari Keadilan karena adanya kepentingan publik (public interest), yang harus dipenuhi oleh pemerintah, karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.

Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang Nomr : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia    Nomor    :    63/KEP/M.PAN/7/2003    tentang    Pedoman    Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis yang cepat dan luas di berbagai sektor, maka spesialisasi dan variasi tuntutan kebutuhanpun semakin meningkat dalam kegiatan dan kehidupan Pencari Keadilan. Ditambah lagi dengan peningkatan kesadaran bernegara, kesemuanya itu mengharuskan adanya perubahan tentang konsep pelayanan terhadap pencari keadilan. Pencari Keadilan semakin dinamis dan semakin kritis, sehingga hal ini memicu adanya keharusan perubahan paradigma pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Pencari Keadilan.

Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan (SKM) merupakan suatu langkah yang tepat untuk mengakomodasi harapan Pencari Keadilan, menilai tingkat kepuasan Pencari Keadilan terhadap kinerja pemerintah terutama

aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk membuat program-program pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.

Peraturan Perundangan

Dasar dari penyusunan SKM adalah peraturan perundangan sebagai berikut :

  • Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor  25   Tahun  2009  tentang Pelayanan 
  • Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor  25   Tahun  2000  tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS).
  • Instruksi Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  1   Tahun  1995  tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada 
  • KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan 
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan SurveiKepuasan 

Maksud dan Tujuan 

Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan terhadap Pengadilan Agama Pagar Alam, dimaksudkan sebagai kegiatan untuk mendapatkan suatu gambaran/pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Pagar Alam.

Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja Pengadilan Agama Pagar Alam, baik oleh masyarakat maupun instansi/unit terkait sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.

Sasaran

Adapun sasaran dari Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan ini adalah :

  1. Terwujudnya tingkat kinerja Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama PagarAlam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasilguna;
  3. Tumbuh kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayananpublik.

Ruang Lingkup 

Ruang lingkup kegiatan adalah pada seluruh proses pelayanan Pengadilan Agama Pagar Alam.

Manfaat 

Dengan tersedianya data SKM secara periodik, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :

  1. Mengetahuikelemahan/kekurangan dari masing-masing unsur/indikator dalam penyelenggaraan pelayanan publik Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar 
  2. Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar Alamsecara
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu
  4. Mengetahui SurveiKepuasan Pencari Keadilan secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar 
  5. Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkupPemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
  6. Masyarakatdapat mengetahui gambaran tentang kinerja Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar 

Unsur/indikator Penilaian

Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terdapat 9 unsur/indikator, namun untuk menyesuaikan pada pelayanan Pengadilan Agama Pagar Alammaka unsur/indikator akan dirubah dengan tidak mengurangsi kecukupan dari ketetapan peraturan tersebut.

Adapun 16 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Kepuasan Pencari Keadilan, yang meliputi :

  1. Kesesuaian PersyaratanPelayanan
  2. Kemudahan ProsedurPelayanan
  3. KecepatanWaktu dalam memberikan Pelayanan
  4. Kewajaran biaya/tariffdalampelayanan
  5. Kesesuaian Produkpelayanan
  6. Kompetensi/kemampuanpetugas
  7. Perilaku PetugasPelayanan
  8. Kualitas saranadanprasarana’
  9. Penangananpengaduan pengguna layanan

 

Created by 

Tim Survei Kepuasan Pengadilan Agama Pagar Alam

Laporan Biaya Perkara

 

Laporan Akses Informasi

 

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Laporan Akses Informasi

logo Pa PGA.png