CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Tingkat & Jenis Hukuman

Tingkat & Jenis Hukuman

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 (Download) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang disebutkan di Pasal 7 PP, yaitu: 

 1.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

 

a. Hukuman disiplin ringan

 

b. Hukuman disiplin sedang

 

c. Hukuman disiplin berat

 2.

Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

 

a. Teguran lisan

 

b. Teguran tertulis

 

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis

 3.

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

 

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

 

b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

 

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

 4.

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

 

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

 

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

 

c. pembebasan dari jabatan

 

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Tahapan Proses Berperkara

Tahapan Proses Berperkara

  1. Petugas Penerima Perkara pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kupang menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan Agama Pengaju melalui aplikasi Sistim Informasi Tata Persuratan (SITP) Pengadilan Agama Pagar Alam .
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendisposisi kepada Panitera, selanjutnya diperintahkan agar berkas perkara tersebut diproses.
  3. Panitera mendisposisi kepada Panitera Muda Hukum untuk dilakukan chek list dan memberi catatan kelengkapan berkas.
  4. Apabila ada kekurangan berkas maka Panitera Muda Hukum menghubungi Pengadilan Agama Pengaju untuk melengkapi kekurangan tersebut.
  5. Apabila berkas dinyatakan telah lengkap, kasir mengentri data pada keuangan Perkara banding.
  6. Panitera Muda Banding melakukan pendaftaran pada aplikasi SIPP ;
  7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
  8. Panitera mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
  9. Ketua mempelajari berkas perkara dan selanjutnya menetapkan Majelis Hakim sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam;
  10. Panitera menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam persidangan sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam;
  11. Ketua Majelis yang ditetapkan Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam mendapatkan chat dari Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Tentang distribusi perkara dan selanjutnya membuka folder berkas perkara, kemudian Ketua Majelis menetapkan hari sidang;
  12. Hakim Anggota dan Ketua Majelis membuat Advisblaad atas perkara yang ditangani sebagai bahan pendapat awal dalam persidangan pemeriksaan perkara;
  13. Majelis Hakim bersidang dengan dibantu Panitera Pengganti untuk membuat catatan sidang;
  14. Ketua Majelis mengkonsep putusan sesuai dengan hasil musyawarah majelis;
  15. Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bersidang untuk membacakan putusan, lalu putusan ditandatangani;
  16. Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti membuat salinan putusan dan meminta tanda tangan kepada Panitera;
  17. Hakim bersama-sama Panitera Pengganti membuat arsip manual dan digital berkas perkara bundel B;
  18. Ketua Majelis meminutasi bundel B manual dengandibantu oleh Panitera Pengganti;
  19. Setelah berkas perkara diminutasi, berkas bundel B yang berbentuk manual dan digital diserahkan kepada Panitera Muda Hukum dan diinput pada Register Arsip SIPP pada Aplikasi Arsip Perkara dengan menginput tempat Arsip Bundel B manual pada Lemari Arsip Perkara denganmencantumkan tempat Nomor Lemari, Rak dan Box;
  20. Semua berkas perkara baik bundel A maupun Bundel B dialih mediakan, kemudian diarsipkan secara virtual ke dalam folder arsip perkara digital oleh Panitera Muda Hukum;

Daftar Informasi Publik

 

 

No Nama Kategori
1 Putusan dan Penetapan Informasi Publik Setiap Saat
2 Informasi Register dan Keuangan Perkara Informasi Publik Setiap Saat
3 Statistik Perkara Diterima Informasi Publik Setiap Saat
4 Statistik Perkara Diputus Informasi Publik Setiap Saat
5 Tahapan Proses Berperkara Informasi Publik Setiap Saat
6 Jadwal Sidang Informasi Publik Setiap Saat
7 Laporan Penggunaan Biaya Perkara  Informasi Publik Setiap Saat
8 Panjar Biaya Perkara Informasi Publik Setiap Saat
9 Tata Tertib Persidangan Informasi Publik Setiap Saat
10 Laporan Pengaduan Informasi Publik Setiap Saat
11 Pengaduan Online Informasi Publik Setiap Saat
12 Kontak Pengaduan Informasi Publik Setiap Saat
13 Hak Pelapor / Terlapor Informasi Publik Setiap Saat
14 Laporan Pengawasan Dan Disiplin / Laporan Hukuman Disiplin Pegawai Informasi Publik Setiap Saat
15 Tingkat & Jenis Hukuman Informasi Publik Setiap Saat
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi Publik Setiap Saat
17 Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Biasa Informasi Publik Setiap Saat
18 Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Khusus Informasi Publik Setiap Saat
19 Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi Publik Setiap Saat
20 Biaya Permohonan Informasi Informasi Publik Setiap Saat
21 Produk Pelayanan Informasi Publik Setiap Saat
22 Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Informasi Publik Setiap Saat
23 Nama dan Nomor Kontak Pihak Yang Bertanggung Jawab (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)) Informasi Publik Setiap Saat
24 Formulir Permohonan Informasi Informasi Publik Setiap Saat
25 Hak Pelapor / Terlapor Informasi Publik Setiap Saat
26 Laporan Akses Informasi Informasi Publik Setiap Saat

 

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik

PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
PERMA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
SK KMA No. 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
SK KMA No. 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan/Atau Pengadilan Negeri
Surat Edaran KIP No. 1 Tahun 2012 tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik