CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Prosedur Standar Operasional (SOP) Khusus Pelayanan Publik

Prosedur Standar Operasional (SOP) Khusus Pelayanan Publik

No Nama SOP
Jenis File
File Download
1. SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan  Dokumen  
2. SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi Publik Dokumen  
3. SOP Pengumuman informasi Dokumen  
4. SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dokumen  
5. SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Dokumen  
6. SOP Pengujian Konsekuensi Dokumen  
7. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Dokumen  
8. SOP Pendokumentasian Informasi Publik Dokumen  
9. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik Dokumen  

 

Informasi Yang Dikecualikan

NFORMASI YANG DIKECUALIKAN

No Rincian Informasi Publik Dasar Hukum Alasan Pengecualian Jangka Waktu
1
Dokumen kerjasama dengan industri
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
2
Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
UU No. 30 thn 2000 tentang Rahasia Dagang
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
3
Dokumen penawaran lelang
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
4
Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i dan UU No. 20 thn 2000 ttg Rahasia Dagang pasal 3 butir 2
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
5
Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
6
Hasil evaluasi kinerja, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
7
Riwayat kesehatan jasmani dan rohani pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
8
Rekening dan transaksi keuangan pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
9
Laporan keuangan tahun berjalan
UU No.17/2003 (Keuangan negara); UU no.1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU No.15/2006 BPK
Penyalahgunaan pihak lain
Sampai proses audit selesai
10
Laporan Audit/Assessment ke industri
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
11
Hasil analisis, LHU/ (Laporan Hasil Uji/Kalibrasi) Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
12
Hasil pemeriksaan keuangan reguler
UU No.14 tahun 2008 tentang KIP pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 6 dan pasal 17 huruf i
Melanggar distribusi LHP
Tidak terbatas
13
Kode akses elektronik
UU No.11 thn 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 1 angka 16
Penyalahgunaan pihak lain
Tidak terbatas
14
Dokumen penawaran kontrak kerjasama
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
15
Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Merugikan penyusunan kebijakan
Tidak terbatas
16
Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Menghambat kesuksesan kebijakan
Sampai dengan pelantikan
17
DP 3/SKP PNS
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
18
Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
19
Identitas PNS/pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
20
Dokumen/berkas/arsip kepegawaian
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
21
Biodata pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

A Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a Adanya penolakan atas permohonan informasi.
      Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
      Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
      Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
      Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
      Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
      Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2 Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
       
B Registrasi
  1 Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2 Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3 Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
       
C Tanggapan Atas Keberatan
  1 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2 Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    a Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    b Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    c Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      - Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
      - Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
      - Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
      - Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
      - Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  3 Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.