Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Informasi Pengawasan

SIWAS adalah sebuah aplikasi untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Laporkan

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP).

Kunjungi

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran Elektronik.

 

e-Court Mahkamah Agung RI

 

SIWAS

E-COURT

SIPP

GUGATAN MANDIRI

DIREKTORI PUTUSAN

STANDAR PELAYANAN

SURVELAG (Survey)

INOVASI PENGADILAN

JADWAL SHOLAT

 

 

MANAJEMEN PERUBAHAN

PENATAAN TATALAKSANA

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

 PENGUATAN AKUNTABILITAS

PENGUATAN PENGAWASAN

PELAYANAN PUBLIK

 

 

Informasi Publik

Thumbnail Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Perlindungan Perempuan | Oleh Erick Sisi Permana/Muhammad Haikal Hadiyatullah Erick Sisi Permana...
More inInformasi Publik  

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

on . Dilihat: 1246

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

A Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a Adanya penolakan atas permohonan informasi.
      Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
      Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
      Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
      Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
      Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
      Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2 Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
       
B Registrasi
  1 Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2 Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3 Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
       
C Tanggapan Atas Keberatan
  1 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2 Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    a Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    b Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    c Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      - Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
      - Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
      - Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
      - Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
      - Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  3 Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Ucapan

 

Video Informasi

Video Informasi Pengadilan

Video Kegiatan Pengadilan

Sertifikat Pengadilan

JUARA 1 LOMBA SIPP

SERTIFIKAT PENGHARGAAN

JUARA 1 LOMBA SIPP