Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2026

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Informasi Pengawasan

SIWAS adalah sebuah aplikasi untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Laporkan

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP).

Kunjungi

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran Elektronik.

 

e-Court Mahkamah Agung RI

 

SIWAS

E-COURT

SIPP

GUGATAN MANDIRI

DIREKTORI PUTUSAN

STANDAR PELAYANAN

SURVELAG (Survey)

INOVASI PENGADILAN

JADWAL SHOLAT

 

 

MANAJEMEN PERUBAHAN

PENATAAN TATALAKSANA

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

 PENGUATAN AKUNTABILITAS

PENGUATAN PENGAWASAN

PELAYANAN PUBLIK

 

 

Informasi Publik

Thumbnail Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Perlindungan Perempuan | Oleh Erick Sisi Permana/Muhammad Haikal Hadiyatullah Erick Sisi Permana...
More inInformasi Publik  

Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Perlindungan Perempuan | Oleh Erick Sisi Permana/Muhammad Haikal Hadiyatullah

on . Dilihat: 4972

Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Perlindungan Perempuan | Oleh Erick Sisi Permana/Muhammad Haikal Hadiyatullah

Erick Sisi Permana

(Staf Pengadilan Agama Pagar Alam)

 

Sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pembagian-harta-bersama-pasca-perceraian-terhadap-perlindungan-perempuan-oleh-erick-sisi-permana-muhammad-haikal-hadiyatullah-27-11 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang ketentuan hukum terhadap pembagian harta bersama pada pasangan suami istri pasca bercerai. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pembagian harta bersama pada kasus cerai hidup maupun kasus cerai mati, masing-masing pasangan suami istri berhak mendapat seperdua (½) bagian yang sama dari boedel harta bersama apabila masing-masing pihak telah melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajibannya dalam membina rumah tangga mengacu pada Pasal 97 KHI, Pasal 128 129 KUHPerdata dan al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 32. Namun jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, Hakim dapat menyimpangi ketentuan tersebut agar menghasilkan putusan hakim yang mengandung unsur-unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan aspek keadaan-keadaan tertentu, maka diterapkanlah penentuan bagian harta bersama dengan cara menggeser atau mengalihkan bagian normatif Istri dan Suami yang awalnya ½ untuk masing-masing, pada studi kasus ini dialihkan sepersekian bagian suami kepada istri.

Selengkapnya

 

Ucapan

 

Video Informasi

Video Informasi Pengadilan

Video Kegiatan Pengadilan

Sertifikat Pengadilan

JUARA 1 LOMBA SIPP

SERTIFIKAT PENGHARGAAN

JUARA 1 LOMBA SIPP