PA Pagar Alam Laksanakan Permohonan Perbantuan Pemeriksaan Saksi Secara Telekonferensi dari PA Pangkalpinang

on . Dilihat: 3837

 

Selasa, 21 Oktober 2025

Pengadilan Agama Pagar Alam melaksanakan permohonan perbantuan pemeriksaan saksi melalui media telekonferensi dari Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas I A dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2025/PA.Pkp.

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam. Pemeriksaan saksi dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku serta prinsip kerahasiaan dan keabsahan keterangan saksi.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antar satuan kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, dalam rangka mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses peradilan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi esensi keadilan dan profesionalisme aparatur peradilan.

Pengadilan Agama Pagar Alam berkomitmen untuk terus berinovasi serta memberikan pelayanan peradilan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.