Pengadilan Agama Pagar Alam Mengikuti Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Bertema “Pelaksanaan Eksekusi dan Permasalahannya”

on . Dilihat: 194

Pengadilan Agama Pagar Alam Mengikuti Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Bertema “Pelaksanaan Eksekusi dan Permasalahannya”

Pagar Alam, 20 Mei 2026, Pengadilan Tinggi Agama Palembang menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan tema “Pelaksanaan Eksekusi dan Permasalahannya” yang disampaikan oleh Yuli Suryadi, S.H., M.M. Panitera Pengadilan Agama Palembang, Kegiatan ini membahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan eksekusi di lingkungan Peradilan Agama, mulai dari dasar hukum, asas-asas eksekusi, prosedur pengajuan dan pelaksanaan eksekusi, hingga berbagai kendala yang sering dihadapi di lapangan.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus memenuhi syarat putusan berkekuatan hukum tetap, bersifat condemnatoir, serta tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Selain itu, disampaikan pula prosedur pelaksanaan eksekusi pengosongan maupun eksekusi lelang, termasuk tahapan aanmaning, sita eksekusi, hingga pelaksanaan lelang melalui KPKNL.

Pada DDTK ini juga memaparkan berbagai contoh keberhasilan eksekusi, serta sejumlah permasalahan yang kerap terjadi, seperti perlawanan pihak ketiga, perbedaan data objek eksekusi, keterbatasan sarana pendukung, hingga kendala administrasi lelang. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait tata cara dan strategi pelaksanaan eksekusi yang efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pantau terus media sosial Pengadilan Agama Pagar Alam untuk mendapatkan info tentang Pengadilan Agama Pagar Alam dalam melayani bangsa!
Cepat, Efektif, Transparan, Efisien, Netral, Inovatif, Akuntabel, Nyata. (CETENIAN)
Website: https://pa-pagaralam.go.id/
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Facebook : Pengadilan Agama Pagar Alam
Instagram @papagaralam
TikTok : @pengadilanagamapagaralam
Youtube: @pengadilanagamapagaralamke5482