PA PAGAR ALAM MENDAPAT IZIN HAKIM TUNGGAL DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

on . Dilihat: 4569

Pagar Alam, 30 Maret 2021

 

 

IZIN HAKIM TUNGGAL PA PAGAR ALAM_page-0001.jpg

Dengan banyaknya jumlah perkara di Pengadilan Agama Pagar Alam Kelas II dan keterbatasannya personil Hakim yang saat ini tinggal 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Hakim, untuk itu agar kelancaran dalam penyelesaian perkara serta dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu maka Ketua PA Pagar Alam (Asep Irpan Helmi, S.H.M.H) membuat permohonan Izin Persidangan dengan Hakim Tunggal kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan Surat Permohonan dengan Nomor : W6-A11/115/HK.00/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang sudah dibuat dan dikirim tersebut,  tanpa menunggu waktu yang lama langsung mendapat tanggapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof Dr.H.M. Syarifuddin,S.H.,M.H dengan adanya surat balasan yang isinya PA Pagar Alam diberikan dispensasi/izin untuk bersidangan dengan Hakim Tunggal dengan catatan jika jumlah Hakim telah terpenuhi untuk bersidang dengan susunan majelis, maka perkara yang ada harus disidangkan oleh Majelis Hakim.

Alhamdulillah harapan Pengadilan Agama Pagar Alam terwujud dengan adanya surat tersebut, semoga dapat mempermudah kerja kita dalam menyelesaikan perkara dan memaksimalkan upaya melayani para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya,' dan dapat membantu warga dalam menyelesaikan perkara sesuai azas peradilan secara sederhana,cepat dan biaya ringan(Tim IT)