Pagar Alam | 09 April 2021

Pengadilan Agama Pagar Alam hari ini jumat, 09 April 2021, pukul 08.00 WIB bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Pagar Alam mengekuti penyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual melalui media zoom di satuan kerja masing-masing bagi jajaran 4 ( empat ) Peradilan seluruh wilayah indonesia. acara kali diikuti oleh Bapak Asep Irpan Helmi, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam), Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I.,M.H (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam), Bapak Imam Mujaddid Alhakimi, Lc (Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam) dan Bapak Karbudin, S.Ag (Panitera Pengadilan Agama Paggar Alam).

alam sambutanya KMA mengutarakan bahwa sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Saya berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi.
Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020, diiringi dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, tatanan hidup, relasi sosial dan pola kerja dan interaksi manusia menjadi berubah drastis. Hukum sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial dan bernegara tidak pula luput dari dampak penyebaran virus ini. maka dari itu Ketua Mahkamah Agung RI memberikan himbauan pemerintah tentang larangan mudik lebaran sesuai dengan surat edaran MENPAN-RB No.8/2021.
.jpeg)
Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, saya ingatkan pula kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung.


