Pengadilan Agama Pagar Alam Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente)

 

        Selasa (15/01/2019) Majelis Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam melakukan pemeriksaan setempat (descente) di dua lokasi dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pagar Alam.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dilakukan atas permintaan mohon bantuan dari Pengadilan Agama Lahat Kelas 1 B berdasarkan surat Nomor W6-A2/1553/HK.05/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 dengan perkara Nomor 340/Pdt,G/2018/PA.Lt.

      Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa perkara gugatan Harta Bersama tersebut, Majelis Hakim sidang pemeriksaan setempat (descente) yang terdiri dari Febrizal Lubis, S.Ag., SH., Syahputra Atmanegara, SH.I., dan Marlina SH.I., MH., dan kemudian dibantu oleh Ahmad Aily, SH., sebagai Panitera serta Andrian dan Nasrudin, SH., sebagai tukang ukur melakukan pemeriksaan langsung dimana objek tersebut berada;

      Pemeriksaan setempat belangsung pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2019, untuk 3 (tiga) obyek harta sengketa berupa satu bangunan rumah toko dua pintu dan dua lantai dan dua bidang tanah.

     Sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Ketua Majelis pada pukul 10.20 WIB di kantor Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, kemudian dilanjutkan menuju lokasi tempat obyek sengketa berada.

      Dalam pengantarnya sebelum membuka sidang, Ketua Majelis, Febrizal Lubis, S.Ag., SH., berpesan agar kedua belah pihak dapat menjaga kondisi kondusif selama pemeriksaan berlangsung demi diperolehnya data-data yang akurat terhadap objek sengketa dimaksud. Disamping hal tersebut, Ketua Majelis juga menjelaskan kepada para pihak dan pejabat Kelurahan setempat yang hadir, bahwa tujuan descente dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa supaya tidak terjadi putusan yang non executable karena ketidaksesuaian antara diktum putusan dengan obyek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde), sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, tanggal 15 Nopember 2001.

     Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa sesuai dengan surat permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Lahat Kelas 1 B, selanjutnya Ketua Majelis menutup persidangan di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam. (by. febry)

Ketua Mahkamah Agung RI Resmikan 85 Pengadilan Baru Di Ujung Utara Indonesia

KMA RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI UJUNG UTARA INDONESIA

Melonguane – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin 22 Oktober 2018. Peresmian tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Utara, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Talaud, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 85 pengadilan yang baru.

Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.