Diskusi Hukum Perdana : Isbat Nikah, Dispensasi Nikah dan Otentisitas Akta Cerai

Pagar Alam | 02 Juni 2021


WhatsApp Image 2021-06-02 at 10.13.29.jpeg

WhatsApp Image 2021-06-02 at 10.50.53.jpeg


Hari ini pada tanggal 02 Juni 2021 yang bertempat pada Masjid Al-Ikhlas ( Koramil Kota Pagar Alam ) Wakil Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. Menjadi narasumber terkait diskusi hukum masalah isbat Nikah, Dispensasi Nikah serta Otentisitas Akta Cerai di Kota Pagar Alam Bersama Kasi Bimas Kementerian Agama Kota Pagar Alam dengan peserta seluruh Pegawai KUA di wilayah Kemenag Kota Pagar Alam. Acara ini merupakan acara perdana dari  Program  Focus Group Discussion Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kota Pagar Alam di tahun 2021.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ahmad Hidayat, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwa isbat nikah adalah menetapkan pernikahan yang terjadi dahulu, ketika rukun dan syaratnya terpenuhi, proses tersebut diawali dengan  mengajukan permohonan isbat nikah terlebih dahulu, melengkapi seluruh persyaratan, membayar panjar dan kemudian masuk ke proses persidangannya. selanjutnya beliau juga memaparkan landasan yuridisis Isbat Nikah dimulai dari Amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28-B ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974
“perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”   dan ayat 2 “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

landasan Yuridis selanjutnya ujar beliau, Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai pokok permohonan adalah bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 disimpulkan: Pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan, Pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, Kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yaitu ; pertama dari prespektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan. Kedua pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum penting yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, dan dikemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik.

sesi selanjutnya dalam Dispensasi Kawin, beliau menyampaikan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 ditindaklanjuti dengan Perma 5 Tahun 2019, banyak sekali peningkatan perkara tersebut hingga di beberapa Pengadilan Agama sampai lebih dari 300%, perkara dispensasi nikah diawali dengan melakukan pemeriksaan syarat administrasi permohonan oleh panitera, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap setelah bayar panjar biaya perkara, diregistrasi dan untuk Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo. sesi terakhir beliau menyampaikan bahwa Badilag telah membuat aplikasi yang bisa download di aplikasi playstore untuk mengecek keaslian Akta Cerai, setelah mepraktekan aplikasi tersebut beliau mengakhiri materinya.

WhatsApp Image 2021-06-02 at 10.13.29 (1).jpeg

WhatsApp Image 2021-06-02 at 10.13.30.jpeg

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh mediator, dalam tanya jawab tersebut banyak para peserta yang begitu semangat dan haus materi dibuktikan dengan banyak pertanyaan kepada nara sumber, Kemudian diakhir acara Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pagar Alam, Sumaji, S.Ag menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya dengan antusiame dan keaktifan seluruh peserta diskusi dan beliau mengatakan sampai bertemu lagi dengan diksusi selanjutnya. Pelaksanaan sosialisiasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

.

DDTK Tim Survey Kepuasan Masyarakat

Pagar Alam | 27 Mei 2021


WhatsApp Image 2021-05-27 at 09.47.17.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-27 at 09.47.21.jpeg


Pengadilan Agama Pagar Alam Mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Tim Survey Kepuasan Masyarakat pada hari Kamis, 27 Mei 2021 yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, dalam DDTK ini di ikuti oleh Drs. H. Sailin (Koordinator), Dwi Pratiwi, S.E (Sekretaris), Hj. Mahillah, S.Ag, Anhar, S.H.I, Andrian, M. Tarmizi, S.Kom, Septian Saputra, S.E, M. Fhaizal, S.Pd (Anggota).

DDTK ini di pimpin oleh Bapak Asep Irpan Helmi, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, Beliau menyampaikan dalam materinya untuk menyelesaikan terlebidahulu tatacara pengisian kuisioner kepada responden serta agar lebih menekankan kepada responden dalam hal index persepsi korupsi agar responden dapat dengan jujur dalam pengisian kuisioner, serta pelayanan juga harus briefing sikap dan tata cara pelayanan kepada responden dalam hal pengisian kuisioner.

WhatsApp Image 2021-05-27 at 09.47.16.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-27 at 09.47.18(1).jpeg

selanjutnya bahwa untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta meningkatnkan kualitas penyelenggaraan layanan terhadap pengguna maka sangat diperlukan survey kepuasan masyarakat itu sendiri, beliau juga menyampaikan agar tim survey agar melakukan tugasnya dengan rasa penuh tanggung jawab serta menyamapaikan laporan secara berkala tiap 6 (enam) bulan sekali kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam.

- Tim TI PPA agar Alam

Sosialisasi Dan Tes Urine Di Lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam Bekerja Sama Dengan BNN Kota Pagar Alam

Pagar Alam | 21 Mei 2021


WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.48.19.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.28.11.jpeg


Pengadilan Agama Pagar Alam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Pagar Alam dalam bentuk sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan sekaligus melaksanakan tes urine kepada seluruh Pegawai dan tenaga PPNPN Pengadilan Agama Pagar Alam, Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.

Acara ini di laksanakan pada hari Jumat, 21 Mei 2021 yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam pada pukul 09.30 s/d 11.00 WIB. sosialisasi ini di pandu oleh Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Bapak Asep Irpan Helmi, S.H.,MH. dan di hadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam, selanjutnya acara ini di hadiri juga oleh Pegawai BNN Kota Pagar Alam.

WhatsApp Image 2021-05-21 at 09.55.11.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 09.55.12.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.28.59(1).jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.28.59.jpeg

sosialisasi ini di isi oleh narasumber sekaligus pembicara dari BNN Kota Pagar Alam oleh Ibu Fatemah, S.E., M.M. beliau menyampaikan sekaligus mensosialisasikan tentang berbagai jenis narkoba , bahaya narkoba, kasus-kasus narkoba yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan dan pencegahannya, serta mengajak seluruh peserta untuk selalu waspada dan menjauhi dari narkoba,  tidak hanya terhadap diri sendiri tapi juga kepada orang terdekat seperti keluarga dan juga masyarakat sekitar serta meningkatkan pengawasan dan selalu mengingatkan  terhadap bahaya narkoba kepada anak-anak, keluarga, teman  dalam interaksi social masyarakat. Di sela-sela acara sosialisasi, pelaksanaan test urine pun mulai berjalan Para peserta yakni seluruh hakim, pegawai dan tenaga PPNPN PA Pagar Alam harus mengisi form terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pengambilan sample urine masing-masing pegawai dan kemudian menyerahkannya ke pihak BNN untuk diuji.

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.29.01.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.28.24.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.28.57.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-21 at 10.38.14.jpeg

dalam akhir tes ini seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam Negatif Mengkonsumsi Narkoba, Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, khususnya seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan dan dapat menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba.

-Tim TI PA Pagar Alam

 

Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Tim E-Court Pengadilan Agama Pagar Alam

Pagar Alam | 18 Mei 2021


WhatsApp Image 2021-05-18 at 13.54.39.jpeg


Dalam rangka meningkatkan perkara E-Court Pengadilan Agama Pagar Alam Mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) E-Court Untuk Hakim, Juru Sita dan Tim E-Court Pengadilan Agama Pagar Alam. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 13.30 WIB s/d selesai yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam.

Pada diklat ini disampaikan kembali bagaimana prosedur dan tata cara yang benar saat menggunakan perkara E-Court agar para tenaga teknis dan hakim memahami sistem tersebut khususnya admin meja e-court bagi petugas PTSP. dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat membantu dan membuat e-court dapat dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Pagar Alam serta mempermudah para pihak untuk mengajukan perkara.

WhatsApp Image 2021-05-18 at 13.54.40.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-18 at 15.53.35.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-18 at 15.54.21.jpeg

Halal Bihalal Pengadilan Agama Se Wilayah PTA Palembang Secara Virtual

Pagar Alam | 17 Mei 2021


WhatsApp Image 2021-05-17 at 09.39.19.jpeg


Senin 17 Mei 2021 selepas libur panjang hari raya Idul Fitri 1442 H Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengadakan halal bihalal secara virtual dengan media zoom yang di laksanakan pada pukul 09.00 WIB di satuan kerja masing-masing. walaupun halal bihalal ini dilaksanakan secara virtual tapi tidak menyurutkan semangat para pegawai dilingkungan peradian untuk saling menjaga silaturahmi satu samalain.

untuk acara yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Pagar Alam bertempat di ruang aula media center Pengadilan Agama Pagar Alam yang di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Panmud Hukum, Panitera Pengganti, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Kasubbag PTIP  dan pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

WhatsApp Image 2021-05-17 at 09.39.16.jpeg

dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin dan Beliau  juga menyampaikan bahwa momentum Halal Bihalal diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Peningkatan tersebut dapat tercermin dari meningkatnya ibadah kita kepada Alloh SWT Selain itu momentum Halal Bihalal juga bisa dijadikan sebagai Silaturahim antar Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2021-05-17 at 09.39.16(1).jpeg

WhatsApp Image 2021-05-17 at 09.39.18.jpeg

Ia menambahkan, menjadi orang lebih baik di bulan Ramadhan adalah hal yang baik. Namun akan lebih baik lagi jika setelah Ramadhan, keimanan dan ketakwaan dapat tetap dijaga terlebih lagi jika ditingkatkan. Ia juga menyampaikan pentingnya silaturahmi, saling maaf memaafkan, meningkatkan ukhuwah islamiyah, dan membenahi akhlak di momen Hari Raya Idul Fitri ini.

WhatsApp Image 2021-05-17 at 09.39.18(1).jpeg

diakhir acara Pengadilan Tinggi Agama Palembang memonitoring absensi kehadiran pegawai dihari pertama kerja untuk mengirimkan hasil absensinya kepada PTA Palembang untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai agar lebih baik lagi.