Diskusi Hukum Perdana : Isbat Nikah, Dispensasi Nikah dan Otentisitas Akta Cerai
Pagar Alam | 02 Juni 2021
|
|
|
Hari ini pada tanggal 02 Juni 2021 yang bertempat pada Masjid Al-Ikhlas ( Koramil Kota Pagar Alam ) Wakil Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. Menjadi narasumber terkait diskusi hukum masalah isbat Nikah, Dispensasi Nikah serta Otentisitas Akta Cerai di Kota Pagar Alam Bersama Kasi Bimas Kementerian Agama Kota Pagar Alam dengan peserta seluruh Pegawai KUA di wilayah Kemenag Kota Pagar Alam. Acara ini merupakan acara perdana dari Program Focus Group Discussion Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kota Pagar Alam di tahun 2021.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ahmad Hidayat, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwa isbat nikah adalah menetapkan pernikahan yang terjadi dahulu, ketika rukun dan syaratnya terpenuhi, proses tersebut diawali dengan mengajukan permohonan isbat nikah terlebih dahulu, melengkapi seluruh persyaratan, membayar panjar dan kemudian masuk ke proses persidangannya. selanjutnya beliau juga memaparkan landasan yuridisis Isbat Nikah dimulai dari Amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28-B ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974
“perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dan ayat 2 “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
landasan Yuridis selanjutnya ujar beliau, Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai pokok permohonan adalah bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 disimpulkan: Pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan, Pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, Kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yaitu ; pertama dari prespektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan. Kedua pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum penting yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, dan dikemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik.
sesi selanjutnya dalam Dispensasi Kawin, beliau menyampaikan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 ditindaklanjuti dengan Perma 5 Tahun 2019, banyak sekali peningkatan perkara tersebut hingga di beberapa Pengadilan Agama sampai lebih dari 300%, perkara dispensasi nikah diawali dengan melakukan pemeriksaan syarat administrasi permohonan oleh panitera, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap setelah bayar panjar biaya perkara, diregistrasi dan untuk Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo. sesi terakhir beliau menyampaikan bahwa Badilag telah membuat aplikasi yang bisa download di aplikasi playstore untuk mengecek keaslian Akta Cerai, setelah mepraktekan aplikasi tersebut beliau mengakhiri materinya.
.jpeg)

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh mediator, dalam tanya jawab tersebut banyak para peserta yang begitu semangat dan haus materi dibuktikan dengan banyak pertanyaan kepada nara sumber, Kemudian diakhir acara Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pagar Alam, Sumaji, S.Ag menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya dengan antusiame dan keaktifan seluruh peserta diskusi dan beliau mengatakan sampai bertemu lagi dengan diksusi selanjutnya. Pelaksanaan sosialisiasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
.







.jpeg)




.jpeg)











.jpeg)

.jpeg)
