PENGUMUMAN SE KETUA, STOP JUDI ONLINE DAN PORNOGRAFI

on . Dilihat: 1520

PENGUMUMAN SE KETUA, STOP JUDI ONLINE DAN PORNOGRAFI


Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1029.1/KPA.W6-A11/PW1/XII/2025, ASN Pengadilan Agama Pagar Alam dilarang keras:
X Mengikuti, memainkan, memfasilitasi, mempromosikan, atau terlibat dalam segala bentuk Judi Online.

X Menggunakan perangkat kantor maupun pribadi untuk mengakses situs, aplikasi, atau platform Judi Online, Pornografi dan Pornoaksi.

X Terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mendukung praktik Judi Online, baik secara finansial maupun non-finansial.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku, tanpa mengurangi kemungkinan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.