
Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Pengadilan Agama Pagar Alam berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya,
Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam menyatakan komitmen untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, baik berupa parcel, karangan bunga, uang, maupun barang berharga lainnya.
Mari bersama menjaga integritas dan profesionalitas demi terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas.
#AntiGratifikasi #PeradilanBersih #CeteNian



