CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Persayatan Mafqud

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos).
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Persyaratan Wali Adhol

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
  3. Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

Persyaratan Pengesahan Nikah(Isbat Nikah)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Poligami

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
10. Membayar Panjar Biaya Perkara