CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Persyaratan Duplikat Akta Cerai

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak

Persyaratan Surat Kuasa Insidentil

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp. 6000,-
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

Persyaratan Harta Waris

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

Persyaratan Dispensasi Kawin

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Harta Bersama

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)