- Mengisi blangko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak
- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)


