Pembinaan Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam: Memahami Ecourt bagi Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam adalah sebuah keniscayaan

Pagar Alam



Selasa, 9 Mei 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam melaksanakan Pembinaan seluruh pegawai, yang diselenggarakan di ruang sidang "serunting sakti". pembinaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. yang diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Dalam pembinaan tersebut, Ahmad Hidayat mengajak semua pegawai untuk terus meningkatkan dan mengupgrade pengetahuan baik belajar secara formal dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi maupun belajar mandiri atau diskusi dengan sesama kawan, sebagaimana program yang disepakati bersama adanya diskusi hukum sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan sosialisai aturan baru baik Perma maupun SEMA, seperti dalam kesempatan ini dijadikan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, ujarnya.

Mengasah skil/ keterampilan terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi yang semakin lama semakin berkembang dan maju pesat, berbagai inovasi di bidang aplikasi lahir untuk memudahkan dalam pekerjaan, baik di kepaniteraan maupun di kesekretariatan. di Kepaniteraan ada apliaksi Ecourt yang harus dipahami secara komprehenship baik aturannya maupun skill dalam menggunakan aplikasi tersebut, sambungnya.

Selanjutnya Ahmad menyampaikan beberapa perubahan yang terjadi dari Perma 7 Tahun 2022, diantaranya domisili elektronik sebelumnya hanya email sekarang dikembangkan layanan pesan (messeging service). dalam ketentuan umum ada istilah baru surat tercatat, tanda tangan manula dan tandatangan elektronik, hari yang awalnya hari kerja diubah menjadi hari kalender,  ruang lingkup persidangan sampai banding, tembusan pemberitahuan bagi satuan kerja yang pihaknya di luar wilayah dihapus dan adan juga persidangan hybrid pihak Tergugat tidak mau melakukan sidang secara elektonik,  tuturnya menutup pembinaan.

Gotong Royong Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam Dalam Rangka Jumat Bersih dan Sehat

Pagar Alam



Jumat 05 Mei 2023, Seluruh Pegawai dan tenaga PPNPN Pengadilan Agama Pagar Alam turut membersihkan Halaman dan Kantor Pengadilan Agama Pagar Alam yang di Pimpin Oleh Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. (Ketua). beliau menyampaikan Kegiatan Jum’at bersih ini merupakan budaya kerja yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Suasana kantor yang bersih, rapi, dan indah yang tentunya merupakan idaman setiap pegawai. Diharapkan dengan keadaaan seperti itu berpengaruh terhadap optimalnya kinerja atau output yang dihasilkan. Tidak satupun pegawai yang akan merasa nyaman bekerja dengan keadaan lingkungan yang kotor maupun berantakan. Selain itu, lingkungan yang kotor akan menciptakan lingkungan yang kurang sehat, semangat bekerjapun tidak maksimal. Semoga kebersamaan ini tetap terjaga dan kebersihan menjadi budaya dan tradisi yang terus dijaga kelestariannya demi lingkungan yang bersih dan sehat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, rasa persaudaraan dan solidaritas di antara pegawai juga akan semakin baik. Sehingga dapat mendukung dan memberikan semangat kerja bagi pegawai.

Setelah gotong royong selesai para pegawai bersama-sama menyantap sarapan yang telah di siapkan oleh Kantor untuk di makan bersama, canda tawa tumpah ruwah mewarnai pagi. semoga kegiatan ini terus berlanjut dan lestari.

Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H Pengadilan Agama Pagar Alam

Pagar Alam



Selasa 02 Mei 2023, Masih dalam suasana Idul Fitri Keluarga Besar Pengadilan Agama Pagar Alam mengadakan halal bi halal yang diikuti seluruh pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam, acara tersebut digelar di ruang Media Center Pengadilan Agama Pagar Alam.

Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam. Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H.  Dalam sambutannya menyampaikan halal bihalal merupakan budaya baik bangsa Indonesia yang harus dilestarikan, yang apabila diartikan ke dalam bahasa arab susah diberi maknanya, ujarnya

Makna halal bihalal merupakan ajang saling memaafkan kesalahan antara sesama pegawai, sambungnya. artinya semua kita saling meminta dan memberi maaf atas segela kesalahan dan khilap setelah melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Selanjutnya seluruh pegawai diharapkan kembali bekerja usai libur lebaran, dengan semangat meraih mardhotillah dan membawa Pengadilan Agama Pagar Alam meraih prestasi baik di tinggkat Pengadilan Tingkat Banding maupun tingkat Nasional, ujarnya menutup sambutan.

Acara di akhiri dengan bersalaman sesama pegawai, hal ini merupakan momentum yang diharapkan dapat kembali membangun keakraban serta saling memaafkan antara pegawai untuk kemajuan dan prestasi kinerja yang lebih baik lagi.

Sosialisasi Hasil Diklat Dispensasi Kawin Bagi Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Pagar Alam



Senin, 9 April 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam mengadakan sosialisasi hasil diklat teknis yudisial Dispensasi Kawin. Kegitan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Serunting Sakti yang diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Ketua Perngadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. dalam pemaparan sosialisasinya menyampaikan perubahan Undang-Undang Perkawinan yang disebut Undang-Undang Legendaris karena baru diubah setelah 45 tahun berlaku, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai  perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut mengubah norma dalam Pasal 7 tentang batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya untuk pria 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.Ujarnya

Sebulan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Perma ini hadir untuk mengatur hukum acara khusus mengadili Perkara Dispensasi Kawin dengan ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Perma tersebut. Point penting dalam Perma 5 Tahun 2019 sebagai beikut:

  1. Hakim yang memerika perkara dispensasi kawin adalah hakim tunggal dengan menanggalkan atribut persidangan baik hakim maupun paniteranya dan dengan menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti oleh anak.
  2. Kewajiban Hakim untuk menghadirkan, menasehati dan mendengarkan Pemohon sebagai orang tua atau wali dari anak yang dimintakan dispensasi kawin,  anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami atau calaon isterinya, orangtua atau wali dari calon suami atau isterinya. Penasehatan dan keterangan terkait  dampak ekonomi, pendidikan, sosial, psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Jika  tidak dilaksanakan berakibat penetapan dispensasi kawin batal demi hukum.
  3. Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak hidup dan tumbuh kembang dan partisipasi anak sebagaimana tersebar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagai diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, Konvensi Hak Anak dan perjanjian internasional tentang perlindungan anak dan Penghapusan Segela Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  4. Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus mempertimbangkan juga hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat.

Empat hal penting tersebut tentunya harus jadi perhatian kita ketika berhadapan dengan pemeriksaan perkara dispensasi nikah, tuturnya menutup kegiatan sosialisasi.

 

Ketua PA Pagar Alam yang Terbaik dalam Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.

Pagar Alam



Ketua PA Pagar Alam yang Terbaik dalam Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. mendapatkan surat tanggal 21 Maret 2023 nomor 449/Bld.3/Dik/S/3/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang berjumlah  41 orang, acara Pelatihan dengan pembelajaran Mandiri E-Learning dan Klasikal tersebut dimulai tanggal 27 Maret 2023 dan berakhir tanggal 8 April 2023 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung - Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia membawa kebanggaan bagi Pengadilan Agama Pagar Alam, karena Ahamd Hidayat, S.H.I., M.H. sebagai salah satu peserta berhasil meraih Juara Terbaik ke 1 dari  dari 41 orang peserta dari seluruh Indonesia. 5 orang dengan nilai teratas antara lain sebagai berikut :

Dengan prestasi ini diharapkan bisa dijadikan contoh bagi semua pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam agar terus menunjukkan prestasi terbaiknya.