Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Pagar Alam dengan Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
Pagar Alam

Berdasarkan Surat dari Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Pagar Alam melaksanakan Tandatangan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam TENTANG LAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PEMOHON DISPENSASI KAWIN PADA PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM KELAS II pada hari Kamis, 21 Juli 2022 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam. kegiatan tersebut dihadiri oleh Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Pengadilan, Ibu Desi Elviani, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam Adi Sufriadi, S.H.I. sebagi wakil Ketua pengadilan Agama Pagar Alam, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta jajaran Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Pagar Alam.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. menyampaikan Dispensasi Kawin merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama Pagar Alam di bidang perkawinan dari dua puluh dua kewenangan lainnya sebagiamana penjelasan dari Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dispensasi perkawinan adalah sebuah perkara permohonan (volunter) yang diajukan oleh orangtua dari calon pengantin yang belum cukup umur 19 tahun sebagaimana digariskan dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019. Pasca UU tersebut disahkan maka Pengadilan Agama Pagar Alam mengalami peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan.
sejak UU tersebut disahkan tanggal 15 Oktober 2019 sampai tanggal 31 Desember 2019 Pengadilan Agama Pagar Alam menerima perkara dispensasi nikah sebanyak 33 Perkara, tahun 2020 sebanyak 70 perkara dari 366 perkara ditangani, tahun 2021 sebanyak 58 perkara dari 403 perkara yang ditangani, sehingga nota kesepahaman (MoU) ini diharapkan sebagai upaya preventif pernikahan dibawah umur, ujarnya.
Ibu Desi Elviani, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam dalam sambutannya menyampaikan, Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam siap membantu Pengadilan Agama Pagar Alam dengan menyiapkan dan menunjuk beberapa Puskesmas untuk memeriksa kesehatan dari calon pengantin yang belum cukup umur, lanjut beliau sebenarnya usia pernikahan bagi perempuan yang sudah siap alat reproduksinya adalah 20 tahun. diharapkan dengan MoU ini bisa menekan angka pernikahan dini karena resiko pernikahan dini dilihat dari dunia kesehatan sangat banyak negatifnya selain belum siapnya alat reproduksi juga bisa mengakibatkan stunting yaitu terganggunya tumbuh kembang anak karena gizi buruk, ujarnya menutup sambutan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama (MoU) dan penyerahan perjanjian kerjasama tersebut kepada kedua belah pihak. kemudian acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan foto bersama.












