Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025

Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Pengadilan Agama Pagar Alam berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya,

Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam menyatakan komitmen untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, baik berupa parcel, karangan bunga, uang, maupun barang berharga lainnya.

Mari bersama menjaga integritas dan profesionalitas demi terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas.
#AntiGratifikasi #PeradilanBersih #CeteNian

Pembinaan Oleh Ketua MA RI Pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI pada Selasa, 10 Februari 2026

Pembinaan Oleh Ketua MA RI Pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI pada Selasa, 10 Februari 2026

Dalam Pembinaan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI pada Selasa, 10 Februari 2026, Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. beliau menegaskan kepada seluruh keluarga besar peradilan di seluruh Indonesia bahwa "Marwah Peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku".

Pantau terus media sosial Pengadilan Agama Pagar Alam untuk mendapatkan info tentang Pengadilan Agama Pagar Alam dalam melayani bangsa!
Cepat, Efektif, Transparan, Efisien, Netral, Inovatif, Akuntabel, Nyata. (CETENIAN)
Website: https://pa-pagaralam.go.id/
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Facebook : Pengadilan Agama Pagar Alam
Instagram @papagaralam
TikTok : @pengadilanagamapagaralam
Youtube: @pengadilanagamapagaralamke5482

Pengumuman Kesempatan Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo) di Pengadilan Agama Pagar Alam

Pengumuman Kesempatan Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo) di Pengadilan Agama Pagar Alam

 

Pengadilan Agama Pagar Alam memberikan kesempatan bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu untuk mengajukan perkara gugatan cerai secara cuma-cuma (Prodeo).

Program ini bertujuan agar keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya.

Mari manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

PENGUMUMAN SE KETUA, STOP JUDI ONLINE DAN PORNOGRAFI

PENGUMUMAN SE KETUA, STOP JUDI ONLINE DAN PORNOGRAFI


Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1029.1/KPA.W6-A11/PW1/XII/2025, ASN Pengadilan Agama Pagar Alam dilarang keras:
X Mengikuti, memainkan, memfasilitasi, mempromosikan, atau terlibat dalam segala bentuk Judi Online.

X Menggunakan perangkat kantor maupun pribadi untuk mengakses situs, aplikasi, atau platform Judi Online, Pornografi dan Pornoaksi.

X Terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mendukung praktik Judi Online, baik secara finansial maupun non-finansial.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku, tanpa mengurangi kemungkinan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.