BADILAG LUNCURKAN APLIKASI “E-AKTA CERAI (EAC)” UNTUK PERCEPATAN PELAYANAN PERADILAN AGAMA
Pagar Alam, 17 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dengan meluncurkan aplikasi terbaru bernama E-Akta Cerai (EAC). Inovasi digital ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan dan distribusi akta cerai secara elektronik di seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.

Aplikasi E-Akta Cerai (EAC) dirancang untuk mempermudah satuan kerja pengadilan agama dalam menerbitkan akta cerai secara elektronik, menggantikan proses manual yang selama ini memerlukan waktu dan tenaga lebih. Melalui sistem ini, pengguna dapat mengakses dan mencetak akta cerai dengan sistem verifikasi elektronik yang sah dan aman.
Pengadilan Agama Pagar Alam menyambut baik kehadiran aplikasi EAC sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, modern, dan akuntabel. Ketua PA Pagar Alam, Ibu Dwi Husna Sari, S.H.I., menyatakan bahwa aplikasi ini akan sangat membantu dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan akta cerai yang selama ini membutuhkan proses yang cukup panjang.
PA Pagar Alam berkomitmen untuk segera mengimplementasikan sistem ini secara bertahap, dimulai dari sosialisasi internal hingga pelatihan teknis kepada aparatur yang terlibat langsung dalam proses penerbitan akta cerai. Dengan hadirnya E-Akta Cerai (EAC), diharapkan proses pelayanan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Apa Itu E-Akta Cerai (EAC)?

Aplikasi E-Akta Cerai (EAC) adalah sistem yang memungkinkan penerbitan, penandatanganan, dan pencetakan akta cerai secara elektronik, dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik (TTE). Sistem ini terintegrasi dengan SIPP, e-Court, dan sistem pelayanan lainnya di lingkungan Mahkamah Agung.












