"Marhaban ya Ramadhan" berarti "Selamat datang, wahai Ramadhan" atau "Selamat datang bulan Ramadhan"



"Marhaban ya Ramadhan" berarti "Selamat datang, wahai Ramadhan" atau "Selamat datang bulan Ramadhan" alhamdulillah keluarga besar Pengadilan Agama Pagar Alam melangsungkan acara buka bersama pada awal minggu pertama bulan ramadhan yang di langsungkan di ruang sidang utama pengadilan agama pagar alam. acara diawali dengan kultum ramadhan singkat yang di berikan oleh Bapak Syahrun Mubawak, S.H. setelah kultum tersebut dilanjutkan dengan kata sambutan oleh KPA Pagar Alam Ibu Dwi Husna Sari, S.H. Kegiatan Buka Puasa Bersama yang dilakukan bertujuan untuk menjaga dan mempererat hubungan kekeluargaan dan hubungan silahturami antara keluarga besar Pengadilan Agama Pagar Alam, serta mengharapkan Rahmat dan Ridho dari Allah SWT.

Aamiin

MoU Pengadilan Agama Pagar Alam dengan PT. POS Indonesia KC Lahat dan Radio Besemah FM

Pagar Alam



Pada hari Rabu, 08 Januari 2025, Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pagar Alam dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Pengadilan Agama Pagar Alam dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Lahat. Pelaksanaan penandatanganan MoU Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Pengadilan Agama Pagar Alam dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Lahat ini guna menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat.

serta diadakan perjanjian kerjasama dengan Radio Besemah Kota Pagar Alam MoU ini terkait dengan hal penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik dalam perkara Ghoib. Pokok perjanjian kerja sama ini yaitu tentang penyiaran pemanggilan pihak Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, panggilan kepada Tergugat/Termohon tersebut dilakukan melalui media massa, salah satunya melalui RRI. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi perkara. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sejak tahun 2018, telah memulai langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigasi atau persidangan elektronik.

 

 

Penandatangan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Tahun 2025

Pagar Alam



Pengadilan Agama Pagar Alam menggelar acara penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan pada anggal 6 Januari 2025, pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pagar Alam dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para ASN, serta Tenaga PPNPN.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan transparansi di lingkungan pengadilan. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Pagar Alam menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tanpa terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika.

Setelah penandatanganan, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pagar Alam berharap kegiatan ini dapat menjadi landasan bagi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih profesional, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mempertahankan Rumah Tangga Adalah Hal Terpenting

Pagar Alam



Bertempat di ruang Sidang Serunting Sakti Pengadilan Agama Pagar Alam, Selasa (19/11/2024), Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Ibu Dwi Husna Sari, S.H.I., yang bertindak Hakim tunggal memutus perkara dengan putusan damai atas para pihak dalam perkara cerai Gugat dengan register Nomor : 213/Pdt.G/2024.PA.Pga yang diajukan oleh DL sebagai Penggugat melawan AD sebagai Tergugat;
Dalam mediasi yang dilaksanakan, Bapak Akbarudin AM, S.H.I., berhasil memfasilitasi dialog antara penggugat dan tergugat, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. Mediasi yang berlangsung menunjukkan bahwa pendekatan mediasi yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Pagar Alam mampu memfasilitasi komunikasi efektif antara kedua belah pihak. Hasilnya, kesepakatan damai pun tercapai tanpa perlu memperpanjang proses persidangan yang lebih panjang
Alhamdulillah, mediasi perkara berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Pagar Alam dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang mereka tangani. Diharapkan, penyelesaian ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi.